Rabu, 25 Desember 2013

SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA

ULASAN SINGKAT

Masa penjajah Belanda :

Pada masa penjajah Belanda, Pemerintah Hindia menerapkan aturan yang disebut dengan sebutan sbb :
1. Ordonansi Guru, bagi guru PAI yang akan mengajar  harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Hindia Belanda
2. Ordonansi Sekolah Liar, aturan yang diberlakukan pada usaha pendidrian sekolah baru harus mendapatkan ijin dari pemerintah Belanda.

Masa Penjajahan Jepang
Pada masa penjajahan Jepang, untuk membatasi pendidikan Islam (madrasah) Pemerintah Jepang menerapkan kebijakan bahwa semua instansi keagamaan dipimpin oleh para priyayi yang tidak memilki militansi  tentang paham keagamaan sehingga tidak terlalu menentang terhadap kebijakan yang diterapkan.

Masa Orde Lama
Berdirinya Departemen Agama pada tahun 1946
Berdirinya Sekolah PGA (Pendidikan Guru Agama dan SHIN (Sekolah Hakim Islam Negeri)

Masa Orde Baru :
Untuk memperkuat eksistensi pendidikan madrasah, pemerintah Orba menerapkan kebijakan dengan terbitnya SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama).

Isi SKB 3 Menteri tahun 1974 :
1. Ijazah madrasah mendapatkan pengakuan yang setara dengan ijazah sekolah umum
2. Siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum pada tingkat/kelas yang setingkat
3. Lulusan madrasah dapat melanjutkan pada perguruan tinggi umum yang lebih tinggi tingkatannya.
Selanjutnya berdasarkan SKB tersebut, akhirnya madrasah tidak dianggap sebagai sekolah kelas dua, sehingga dalam Undag-undang Sisdiknas Nomor : 2 tahun 1989 madrasah  menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional

Sekolah Islam Unggulan dan Madrasah Model.

Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Islam, banyak bermunculan beberapa sekolah unggulan di antaranya adalah Pertama,  Sekolah Islam Unggulan, yaitu sekolah umum di samping memiliki unggulan materi pelajaran umum, juga menambah lebih banyak waktu untuk mengajarkan pendidikan agama dan keagamaan, bahkan ada yang berbentuk boarding school (SMA/SMK plus asrama/pesantren). Kedua, Madrasah Model, yaitu madrasah yang memilki keunggulan dalam bidang mapel agama/kegamaan, tetapi juga memilki keunggulan dalam bidang mapel umum (bahasa dan keterampilan). Berdirinya madrasah model ini diharapkan para lulusan disamping memiliki kompetensi dalam bidang ilmu agama/ keagamaan juga memiliki  kompetensi keterampilan yang siap bersaing di dunia kerja.





1 komentar:

  1. Bapak Mukhamad Umar saya mengucapkan banyak terimakasih atas ulasan ini sebab dengan membacanya dapat menambahkan pengertian bagi saya akan sejarah pendidikan Islam di Indonesia Semoga Pengakuan dan perlindungan dari pemerintah bisa mengena akan adanya pendidikan non formal seperti MDA dan TPQ dengan harapan kesejahteraan para Ustadz dan ustadza bisa diperjuangkan dan ada pengakuan dari pemerintah

    BalasHapus